– Hai sobat ZR -
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat Izin ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa.
Namun, untuk mengurus SIUP dan legalitasnya bukanlah proses yang mudah. Pasalnya, Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hingga pengajuannya dikabulkan.
Biasanya, untuk proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu hingga 2 Minggu (14 hari kerja).
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada ZRjasa
ZRjasa adalah salah satu jasa perizinan dan legalitas Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP Serta dokumen legal Lainya,
Seperti:
- Pengurusan untuk Pendirian PT, CV, FIRMA
- Pendirian Akta
- Pengurusan TDP, SIUP, SIUJK
- NPWP (PERUSAHAAN/PRIBADI)
- SBU
- SKT
- SKA
- ISO
Dll
Untuk info lebih lanjut silahkan
klik link https://api.whatsapp.com/send?phone=6281244353887&text=Hi,%20CV%20ZALFI%20RAYA%20need%20more%20information%20about%20CV%20ZALFI%20RAYA.%20please%20contact%20me.
-Senang Berkerjasama dengan Anda-